Jakarta – Pemerintah mereaktivasi secara otomatis sebanyak 120 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data. Kebijakan ini diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang memerlukan perawatan jangka panjang.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan layanan pengobatan tetap berjalan dan tidak terhenti di tengah proses perawatan. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, bagi peserta lain yang status kepesertaannya belum aktif namun membutuhkan layanan kesehatan, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, maupun melalui Dinas Sosial. Peserta diminta melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai salah satu syarat pengajuan.
Pemerintah memastikan seluruh mekanisme tersebut disiapkan untuk menjaga agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.
Sumber: Bakom RI





