Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BGN terkait sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan serta penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (3/2/2026).
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarsektor, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Program MBG secara nasional.
Dua rancangan peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Regulasi ini diarahkan untuk menjamin standar keamanan pangan, mutu layanan, serta pengelolaan dampak lingkungan secara berkelanjutan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan Program MBG. “Regulasi ini bukan sekadar perangkat administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga keamanan pangan dan mutu layanan Program MBG,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (4/2/2026).
Sebelum pelaksanaan harmonisasi, kedua rancangan peraturan telah melalui pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait pada 19–23 Januari 2026. Berbagai masukan lintas sektor dihimpun guna memastikan pengaturan yang dihasilkan bersifat operasional dan sesuai dengan kondisi implementasi di lapangan.
“Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan seluruh substansi memiliki kepastian hukum yang kuat,” tambah Khairul.
Selain aspek keamanan dan mutu pangan, pengaturan penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik juga diharapkan mendorong praktik pengelolaan yang aman dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Muhammad Waliyadin, Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan Sabbat Christian Jannes, serta jajaran pejabat teknis terkait.
Tim Redaksi





