Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta seluruh kepala daerah agar menyampaikan narasi yang tepat dan tidak menimbulkan multitafsir terkait kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dinilai berpotensi menyesatkan publik. Mensos menegaskan, pernyataan kepala daerah yang tidak sesuai fakta dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada pernyataan dari kepala daerah yang justru membuat bingung. Seperti pernyataan Wali Kota Denpasar, itu berpotensi menyesatkan dan bisa membuat masyarakat salah memahami kebijakan pemerintah,” ujar Mensos dalam keterangan resminya, Februari 2026.
Saifullah Yusuf menyoroti pernyataan yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI-JKN pada desil 6 hingga 10. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI-JKN tidak didasarkan pada instruksi Presiden, melainkan hasil pemutakhiran data penerima manfaat yang mengacu pada regulasi resmi, yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan.
DTSEN, lanjutnya, merupakan satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program bantuan sosial. Data tersebut bukan perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan secara sepihak.
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan evaluasi dan pemutakhiran data secara berkala. Peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 hingga desil 5—atau kelompok masyarakat paling rentan—akan diarahkan menjadi peserta mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang telah didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Apabila terjadi kekurangan kuota, pemerintah daerah dapat mengusulkan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.
Mensos juga menekankan bahwa kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial bersama BPS membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi daerah dan masyarakat untuk memastikan data bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, benar-benar akurat dan tepat sasaran, sehingga bantuan diterima oleh warga yang benar-benar berhak.
Tim Redaksi





