Halmahera Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Sumatera Utara.
Di tingkat daerah, kegiatan diikuti dari ruang rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Bupati mulai pukul 10.00 WIT. Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum serta dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah, antara lain Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta KB (DP3AKB), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kasatpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Sosial.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam menangani isu strategis, khususnya pencegahan TPPO. Selain meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan, rapat juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat.
Pelaksanaan rakor dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Agenda utama difokuskan pada sosialisasi kebijakan serta strategi pencegahan TPPO yang telah diterapkan di Sumatera Utara sebagai daerah percontohan, untuk kemudian dapat diadaptasi oleh pemerintah daerah lainnya.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur kementerian dan lembaga terkait, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, kepala perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, ketenagakerjaan, dan sosial, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pencegahan TPPO.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diharapkan semakin memperkuat komitmen serta koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO secara terpadu dan berkelanjutan, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.





