SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, memimpin rapat bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Galian C Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di ruang rapat Wakil Gubernur, Senin (2/3/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi penertiban izin pertambangan galian C yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah, khususnya di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Halmahera Timur.
Pertemuan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan dan penerbitan izin usaha pertambangan. Ia secara khusus mengingatkan pemerintah daerah agar lebih selektif, terutama di wilayah dengan kondisi geografis terbatas seperti Kota Ternate.
Menurutnya, pemberian izin yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada keberlanjutan pembangunan daerah di masa depan.
“Kita harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan, bahkan pencabutan izin jika diperlukan. Ternate wilayahnya kecil dengan risiko lingkungan yang besar, sehingga pengawasan harus benar-benar ketat,” tegas Sarbin.
Berdasarkan laporan terbaru, Satgas telah mengambil langkah tegas dengan menutup lima perusahaan galian C di Kota Ternate dan memastikan izin operasionalnya tidak diperpanjang. Sementara itu, sembilan perusahaan lainnya masih diperbolehkan beroperasi dengan pertimbangan teknis, terutama untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur perkantoran dan perumahan masyarakat.
Terkait aktivitas pertambangan rakyat, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa operasionalnya masih menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga saat ini, dokumen WPR Kabupaten Halmahera Selatan telah ditandatangani Gubernur dan diajukan ke pemerintah pusat. Sedangkan untuk Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Timur, pemerintah provinsi masih menunggu usulan resmi dari pemerintah daerah setempat.
Di akhir rapat, Wakil Gubernur menginstruksikan Tim Satgas untuk meningkatkan kinerja dengan memperkuat validasi dan akurasi data di lapangan serta bergerak lebih proaktif dalam pengawasan.
“Penertiban galian C harus dilakukan demi kepentingan bersama. Masyarakat harus dilindungi, dan perlindungan itu diwujudkan melalui legalitas izin operasional yang dikeluarkan secara bertanggung jawab oleh pemerintah,” pungkasnya.
Tim Redaksi





