Pulau Obi, 26 April 2026 — Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi di depan Kantor CSR Harita Nickel, Permukiman Baru Desa Kawasi, Sabtu (25/4/2026), diwarnai orasi bernada kasar dan provokatif.
Aksi yang merupakan kali kedua dalam sepekan ini kembali mengangkat tuntutan klaim lahan oleh Alimusu. Koordinator aksi, Irwan Abubakar, dalam orasinya menuding adanya penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan bersama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
Sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan lahan yang diklaim milik Alimusu di lokasi pembangunan bandara di Desa Soligi.
Klaim tersebut sebelumnya disebut telah melalui proses penyelesaian antara pihak-pihak terkait, termasuk adanya transaksi dan kesepakatan, namun kembali dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan pemilik lahan.
Situasi sempat memanas saat salah satu orator, Munawir Mandari, melontarkan kata-kata kasar atau makian di hadapan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi.
Di lapangan, jumlah peserta aksi terpantau tidak sebanyak klaim awal yang menyebut ratusan massa. Aksi ini diikuti puluhan orang, sebagaimana juga terjadi pada aksi sebelumnya.
Di tengah dinamika tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan melalui Bidang Media dan Propaganda mendorong agar persoalan sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Alasannya, setiap klaim atas objek sengketa harus diuji melalui instrumen hukum yang sah.
“Ukuran kebenaran dalam negara hukum bukan pada seberapa kuat opini dibangun, tetapi pada seberapa kuat bukti diajukan.
Penyelesaiannya harus melalui forum yang berwenang,” ujar Yusri Dukomalamo.
GMNI menilai penyampaian aspirasi yang keluar dari koridor hukum berpotensi memperkeruh situasi dan memicu eskalasi konflik. “Ketika penyelesaian ditempuh di luar mekanisme hukum, yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan eskalasi masalah,” tegas Yusri.
GMNI juga menilai tindakan di luar objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas berisiko dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dapat memperlemah posisi pihak yang mengajukan klaim.
Selain itu, GMNI juga mengingatkan bahwa wilayah Obi merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga stabilitas sosial menjadi faktor penting yang perlu dijaga bersama.
“Penyelesaian sengketa harus berujung pada kepastian, bukan kegaduhan. Serahkan pada mekanisme hukum yang tersedia, dan biarkan proses berjalan secara objektif,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan. Ketua KNPI Halsel, Sefnat Tagaku, menyebut bahwa persoalan lahan yang kembali diangkat telah diselesaikan sebelumnya.
“Prosesnya sudah tuntas dan melibatkan semua pihak, termasuk Alimusu. Bahkan telah ada kesepakatan dan transaksi yang diterima,” katanya.
KNPI menduga munculnya kembali isu tersebut berkaitan dengan adanya pihak-pihak tertentu yang memprovokasi situasi. “Kami meminta aparat kepolisian untuk menertibkan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan potensi konflik di masyarakat,” ujarnya.
Dorongan ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan idealnya ditempuh melalui jalur hukum yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan melalui pengerahan massa yang diwarnai ujaran kebencian di ruang publik.
Tim Redaksi





