Bupati Halut Hadiri FGD Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Ternate

TERNATE — Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Bella Room Hotel Ternate, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua didampingi Kabag Hukum Setda Halut Haerudin Doddo, bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, kepala daerah, kepala bagian hukum kabupaten/kota se-Maluku Utara, akademisi, hingga tokoh adat dari empat kesultanan di Maluku Utara.

FGD tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan terhadap target nasional pengakuan dan pengelolaan hutan adat seluas 1,4 juta hektare sesuai arahan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Selain itu, kegiatan ini juga mendukung implementasi Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 11.1 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Percepatan Akses dan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dalam sambutannya, Gubernur Sherly Tjoanda Laos menyoroti kompleksitas konflik tenurial di daerah penghasil sumber daya alam seperti Maluku Utara, terutama terkait tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat adat, negara, dan perusahaan pemegang izin usaha.

Menurutnya, pemerintah daerah mendorong pengelolaan kawasan hutan yang lebih proporsional, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat maupun investasi.

“Tidak semua kawasan harus dibuka untuk investasi dan tidak semua wilayah juga dapat diklaim sebagai tanah adat. Karena itu dibutuhkan solusi yang adil dan terukur,” ujar Sherly.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menegaskan pentingnya penyelesaian konflik kawasan hutan melalui mekanisme verifikasi subjek dan objek yang jelas, transparan, serta percepatan pengakuan hukum adat.

Menurutnya, penanganan konflik tenurial dan hutan adat harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Penanganan konflik tenurial dan hutan adat harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan,” kata Piet Hein Babua.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap proses identifikasi, verifikasi, serta penyelesaian konflik tenurial dan fasilitasi pengajuan hutan adat di Maluku Utara dapat berjalan lebih cepat dan efektif demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Tim Redaksi

More From Author

Bupati Halut Hadiri Kenal Pamit Kapolda Maluku Utara

Wabup Halut Apresiasi Gubernur Sherly Laos atas Bantuan Hewan Kurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *