Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan terkait masih banyaknya jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) pada masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan definitif tidak dapat dilakukan secara cepat, karena harus melalui proses manajemen talenta yang terstruktur dan mengacu pada sistem merit.
Ia menjelaskan, sebagian besar pejabat telah terdaftar dalam aplikasi manajemen talenta untuk mengikuti tahapan seleksi. Dalam proses tersebut, para pejabat akan dipetakan menggunakan metode nine box matrix sebagai alat ukur kompetensi dan kinerja.
“Hasil pemetaan itu nantinya menjadi dasar bagi komite talenta untuk menetapkan tiga kandidat terbaik yang akan diajukan kepada Gubernur untuk mengisi jabatan yang kosong,” ujar Samsudin di Ternate, Kamis (26/2/2026).
Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah pejabat yang belum mengikuti uji kompetensi. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian nama belum memiliki nilai evaluasi sehingga belum dapat dimasukkan dalam proses pemetaan.
Menurutnya, penetapan pejabat definitif harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jika hanya memilih dari pejabat yang sudah mengikuti uji kompetensi sementara yang lain belum mendapat kesempatan, hal itu dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Karena itu, Pemprov Maluku Utara saat ini memprioritaskan penyempurnaan sistem manajemen talenta secara objektif dan komprehensif sebelum menetapkan pejabat definitif. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sejumlah tahapan administrasi dan evaluasi yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Samsudin juga membenarkan adanya tiga pejabat eselon II yang sebelumnya dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, satu pejabat telah dikembalikan ke jabatan semula, yakni Armin Zakaria sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Sementara itu, dua pejabat lainnya, Yudhitia Wahab dan Saifuddin Juba, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh proses penonaktifan maupun pengembalian jabatan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek hukum serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Tim Redaksi





