Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Tangkap Pria 27 Tahun, Sita Ganja di Tidore Kepulauan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial II (27), warga Kelurahan Indonesiana, Tidore.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di Kelurahan Indonesiana, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, II mengakui menyimpan ganja di dalam kamar pribadinya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam saset kecil berisi ganja dengan berat total 5,91 gram serta dua linting ganja dengan berat 1,45 gram. Seluruh barang bukti disimpan dalam bungkus rokok merek Sampoerna. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tegasnya.

Tim Redaksi

More From Author

Pemprov Malut Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H/2026 M

Kapolres Ternate Tegaskan Tak Ada Toleransi Tawuran dan Sajam Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *