Tidore Kepulauan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi peraturan daerah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, (11/3/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan OPD.
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dan Ketua DPRD, H. Ade Kama, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan Raperda menjadi Perda.
Ahmad Laiman menekankan makna simbolis pengesahan Raperda di bulan Ramadan, yang menurutnya menjadi momentum pendidikan spiritual, kesabaran, empati, dan keadilan sosial. Ia berharap Perda ini mendorong kebijakan lebih inklusif, perencanaan responsif, dan penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan.
“Perda ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Kama menekankan bahwa Perda merupakan hasil kerja nyata kepala daerah bersama DPRD dalam melaksanakan otonomi daerah. Sebelum disahkan, Raperda telah melalui berbagai tahapan, termasuk inventarisasi masalah, penyesuaian materi, serta diskusi dan pendalaman bersama pemerintah daerah, agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Tim Redaksi





