Kakanwil Kemenag Malut Serahkan SK PPPK Paruh Waktu dan Beri Pembinaan ASN di Tidore

Tidore Kepulauan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembinaan ASN sebagai upaya penguatan kelembagaan, Selasa.

Dalam arahannya, Amar Manaf menyampaikan bahwa Kota Tidore Kepulauan saat ini menunjukkan tren kemajuan yang positif. Menurutnya, capaian tersebut harus terus dijaga dan diperkuat agar dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Provinsi Maluku Utara.

“Tidore Kepulauan sedang berada dalam momentum yang baik. Tren positif ini jangan sampai menurun, tetapi harus terus ditingkatkan dan menjadi teladan bagi daerah lain. ASN memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat kemajuan tersebut,” ujarnya.

Amar juga menekankan pentingnya kekompakan dan sinergi ASN dalam menjalankan program pemerintah sesuai Perjanjian Kinerja (Perkin) dan Pakta Integritas Kinerja Kementerian (PIKK) yang telah ditandatangani. Ia optimistis, apabila seluruh program dapat dituntaskan dengan baik, maka berbagai kemajuan signifikan akan diraih sepanjang tahun ini.

Selain itu, Amar Manaf memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik. Meski masih baru menjabat, ia menilai telah terlihat langkah-langkah positif dalam upaya pengembangan institusi serta penyatuan barisan ASN agar lebih solid dan profesional.

Kepada PPPK paruh waktu yang menerima SK, Amar menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Ia menegaskan bahwa pengabdian sebagai ASN bukan sekadar untuk memperoleh penghasilan, melainkan merupakan ladang ibadah dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Laksanakan tugas secara tulus dan sungguh-sungguh agar kehadiran ASN benar-benar memberi dampak positif dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.

Lebih lanjut, Amar menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu yang menerima SK merupakan peserta seleksi tahun 2024. Namun, terjadi keterlambatan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang melewati batas waktu yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Agama memberikan arahan kepada Kanwil Kemenag Maluku Utara untuk mengajukan surat ke Biro Sumber Daya Manusia Kemenag dengan melampirkan kronologis kejadian serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Usulan tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian PANRB untuk membuka kembali akses pengisian DRH.

Akibat penyesuaian tersebut, pengusulan NIP PPPK paruh waktu mengalami perubahan jadwal. Kontrak kerja yang semula direncanakan mulai 1 Oktober 2025, akhirnya ditetapkan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak pada 1 Desember 2025.

Kegiatan penyerahan SK PPPK paruh waktu dan pembinaan ASN ini turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Kantor Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Ketua Tim Kepegawaian Kanwil, Ketua Tim Humas, serta jajaran ASN Kemenag Kota Tidore Kepulauan.

Tim Redaksi

More From Author

Pemkab Halmahera Utara dan WVI Diseminasi Peta Jalan Percepatan Literasi–Numerasi 2025–2030

Diduga Tinggalkan Tugas, Warga Desa Guruapin Palang Kantor Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *