Sofifi — Personel Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kie Raha I Tahun 2026 melakukan penertiban dan pencegahan peredaran minuman keras ilegal di Pelabuhan Darco Sofifi, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang Kapal Cantika 7F yang sandar di pelabuhan. Razia dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa melalui jalur transportasi laut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Minuman keras itu ditemukan tersimpan di beberapa dus yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Ka Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Kie Raha I Tahun 2026, IPTU Muis Ode Amran, S.H., menjelaskan, “Barang bukti yang diamankan terdiri dari 36 botol bir Bintang dan 24 botol bir hitam, dengan total 60 botol.”
Selanjutnya, minuman keras tersebut diamankan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian berharap kegiatan razia ini dapat menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif.
Tim Redaksi





