Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Amankan 72 Botol Miras Ilegal di KM Cantika Lestari 99

Ternate — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal dan barang terlarang lainnya terhadap Kapal Penumpang KM Cantika Lestari 99 yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (4/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam lima karton dus air mineral ukuran 600 mililiter, dengan total sebanyak 72 botol.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah masuk dan beredarnya minuman keras serta barang terlarang lainnya melalui jalur laut di wilayah hukum Polres Ternate.

Razia dilakukan saat kapal sandar, bersamaan dengan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan muatan kapal. Petugas melaksanakan pemeriksaan secara selektif dan teliti hingga menemukan kemasan yang mencurigakan, yang setelah diperiksa ternyata berisi miras tradisional jenis cap tikus.

Seluruh barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut kemudian diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate.

Tim Redaksi

More From Author

Kanwil Kemenkum Maluku Utara–Pemkot Ternate Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah untuk Reformasi Hukum Berkelanjutan

NHM Perluas Edukasi Kesehatan Gigi ke Sekolah dalam Rangka BK3N 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *