Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate kembali melakukan razia minuman beralkohol ilegal, Selasa (3/3/26) malam, di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta ratusan kantong miras jenis cap tikus.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menyampaikan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kota Ternate.
Razia dimulai pukul 21.00 WIT dan berhasil menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang telah dikemas dalam kantong plastik. Dua terduga pelaku, berinisial R (24) dan AN (20), dibawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak 10 karung berisi 500 kantong miras ilegal berhasil diamankan. Polisi menegaskan, kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara rutin demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Ipda Sudirjo mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Tim Redaksi





