BGN dan Polri Perkuat Koordinasi Ungkap Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG

JAKARTA — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.

Koordinasi tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Wakil Kepala BGN mengungkapkan, sejumlah laporan dugaan penipuan dan penyimpangan telah ditangani aparat kepolisian di berbagai wilayah, di antaranya di Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, dan Polres Lombok Timur.

Menurutnya, jumlah korban yang melapor terkait dugaan praktik ilegal tersebut terus bertambah.

“Beberapa laporan saat ini sedang ditangani aparat kepolisian, mulai dari Polda Jawa Barat hingga Polres di daerah. Bahkan, informasi mengenai korban terus bertambah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari mengaku sebagai pejabat BGN hingga mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu untuk menawarkan jasa mendapatkan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada calon mitra.

BGN, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Polri guna memastikan seluruh laporan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap jajaran kepolisian di daerah dapat membantu menerima dan memproses laporan masyarakat, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri, Nurworo Danang menegaskan bahwa Polri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan program MBG,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik jual beli titik SPPG maupun penyimpangan lain terkait Program MBG.

BGN menegaskan bahwa proses pendaftaran titik SPPG dilakukan secara resmi melalui sistem dan tahapan verifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, BGN memastikan tidak bekerja sama dengan pihak, organisasi, maupun kelompok tertentu dalam proses pengurusan titik SPPG.

Melalui koordinasi tersebut, BGN dan Polri berharap pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG semakin diperkuat serta berbagai dugaan praktik ilegal dapat segera ditindak tegas demi menjaga integritas program pelayanan gizi bagi masyarakat.

Tim Redaksi

More From Author

Staf Ahli Gubernur Malut Tekankan Disiplin dan Profesionalisme ASN

Bupati Halut Hadiri Kenal Pamit Kapolda Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *