Gubernur Sherly Tjoanda Laos Ajak Tokoh Adat dan Kesultanan Selesaikan Konflik Tenurial

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menaruh perhatian serius terhadap persoalan konflik tenurial dan legalitas hutan adat yang hingga kini masih menjadi persoalan krusial di berbagai wilayah. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah penanganan yang terukur, mengingat Maluku Utara merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya hutan yang sangat besar. (5/2026)

Karakteristik geografis Maluku Utara yang diwarnai keberadaan empat kesultanan serta komunitas masyarakat adat di sejumlah wilayah menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola kehutanan. Karena itu, diperlukan pendekatan khusus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan kesultanan.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menyampaikan bahwa luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektare, sementara Area Penggunaan Lain (APL) baru berkisar 200 ribu hektare lebih.

Menurut Sherly, selama kurang lebih satu setengah tahun memimpin Maluku Utara, dirinya banyak menemukan persoalan tumpang tindih lahan di lapangan. Konflik itu terjadi antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat adat dengan klaim kawasan hutan negara.

“Kondisi ini sering memicu konflik sosial di tengah masyarakat karena satu objek lahan memiliki banyak klaim kepemilikan dengan versi masing-masing,” ujar Sherly.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya tata kelola pertanahan yang adil dan proporsional agar masyarakat lokal dapat memanfaatkan kawasan hutan secara legal demi peningkatan ekonomi.

Sherly berharap melalui FGD tersebut dapat lahir solusi konkret dalam penyelesaian konflik tenurial yang selama ini berlarut-larut. Ia juga menyoroti belum adanya hutan adat di Maluku Utara yang memiliki legalitas formal dari negara.

“Setahu saya, Maluku Utara termasuk provinsi yang hingga saat ini belum memiliki hutan adat yang sah secara legal formal,” katanya.

Untuk mempercepat proses legalisasi, Pemprov Maluku Utara saat ini menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dari pemerintah kabupaten yang nantinya akan disinkronkan dengan regulasi di tingkat provinsi. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat juga terus dilakukan terkait regulasi turunan penetapan hutan adat.

Sherly menegaskan, legalisasi hutan adat membutuhkan dukungan data yang valid dari komunitas masyarakat adat sebagai syarat utama dalam proses penetapan.

“Perda harus dimulai dari kabupaten kemudian diperkuat di tingkat provinsi, karena kita negara hukum yang memiliki prosedur dan aturan ketat,” jelasnya.

Di hadapan perwakilan kesultanan dan tokoh adat yang hadir, Sherly menegaskan komitmen pemerintahan Sherly-Sarbin untuk mendorong legalisasi hutan adat agar hak-hak wilayah adat memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan forum FGD sebagai ruang membangun kepercayaan bersama dalam menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terjadi.

“Selesaikan konflik-konflik lama sebelum berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Libatkan tokoh adat dan kesultanan dalam setiap pengambilan keputusan karena mereka merupakan fondasi utama Bumi Moloku Kie Raha,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI Julmansyah, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon Beni Ahadia Noor, Koordinator Wilayah UPT Malut Muhammad Ansar, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Tahrir, akademisi, tokoh masyarakat, serta tokoh adat se-Maluku Utara..

Tim Redaksi

More From Author

Pemprov Malut Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Transportasi Darat

Rumah Milik Tamrin Hasan di Desa Guruapin Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *