Pemuda Desa Kupal Desak Bupati Halsel Evaluasi Kades yang Diduga Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

HALSEL – Sejumlah pemuda Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Kupal yang diduga terjaring razia di salah satu tempat hiburan malam (THM) beberapa waktu lalu.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Kupal dalam razia yang dilakukan aparat di sebuah tempat hiburan malam. Meski hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, kabar tersebut telah menimbulkan keresahan dan menjadi perbincangan warga.

Salah satu pemuda Desa Kupal, Harmain, menilai seorang kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

“Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat, Kepala Desa seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika dan moral. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut telah mencoreng marwah pemerintahan desa,” ujar Harmain.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan perlu mengambil langkah tegas dan objektif apabila dugaan tersebut terbukti benar. Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga etika serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa disebutkan bahwa kepala desa wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, Pasal 29 huruf a, c, dan f melarang kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, maupun melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial serta etika pemerintahan.

Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 28 UU Desa yang mencakup teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Bahkan, Pasal 40 ayat (2) menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan oleh bupati atau wali kota apabila terbukti melanggar larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mekanisme evaluasi dan pemberhentian kepala desa juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Para pemuda Desa Kupal berharap Bupati Halmahera Selatan dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga wibawa pemerintahan desa serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Harapan kami, pemerintah daerah dapat menyikapi persoalan ini secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kehormatan pemerintahan desa,” tutup Harmain.

Tim Redaksi

More From Author

Ketum PBTI Lantik Pengprov Taekwondo Malut 2026-2030, Siap Cetak Atlet Menuju Pentas Dunia

Kades Loleo Mekar Buka Suara Soal Polemik Mesin Jonson Desa, Sudah Diamankan dan Akan Segera Dibawa Pulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *