Kanwil Kemenkum Maluku Utara–Pemkot Ternate Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah untuk Reformasi Hukum Berkelanjutan

Ternate — Upaya memperkuat reformasi hukum di tingkat daerah terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Melalui koordinasi strategis bersama Pemerintah Kota Ternate, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berupaya meningkatkan kualitas pembentukan regulasi daerah agar lebih tertib, harmonis, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (3/2/2026).

Pertemuan ini difokuskan pada penguatan harmonisasi produk hukum daerah sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi dinilai menjadi aspek krusial agar setiap peraturan daerah tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan syarat mutlak dalam proses pembentukan setiap produk hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harmonisasi memastikan regulasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, produk hukum daerah dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mia kepada rri.co.id, Rabu (4/2/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif yang harus dilalui, melainkan langkah strategis dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas. Ia menilai, regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mudah diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

“Harmonisasi rancangan peraturan daerah bertujuan untuk melahirkan aturan yang operasional, tidak tumpang tindih, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Regulasi tidak boleh hanya baik di atas kertas, tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh publik,” jelas Argap.

Dari pihak pemerintah daerah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto, mengakui bahwa proses harmonisasi produk hukum daerah ke Kanwil Kemenkum Maluku Utara masih perlu ditingkatkan. Ia menyampaikan komitmen Pemkot Ternate untuk memperkuat koordinasi dan sinergi agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki kualitas yang lebih baik sebelum ditetapkan.

“Kami menyadari bahwa harmonisasi regulasi masih perlu ditingkatkan. Ke depan, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk lebih intensif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Maluku Utara agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Toto.

Selain pembahasan harmonisasi regulasi, pertemuan tersebut juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam perumusan rancangan peraturan daerah. Hal ini menjadi perhatian bersama agar setiap kebijakan daerah selaras dengan regulasi nasional yang terbaru dan tidak menimbulkan disharmoni hukum.

Budi Argap Situngkir menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem regulasi yang adil, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik. Dengan kolaborasi yang kuat, ia optimistis regulasi daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah, regulasi yang dihasilkan akan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” tutup Argap.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi model penguatan tata kelola regulasi daerah yang efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang lebih optimal dan berdampak luas bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.Red

More From Author

Polda Maluku Utara Kerahkan Unit K9 Perkuat Pencarian Lansia Hilang di Hutan Desa Kusu

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Amankan 72 Botol Miras Ilegal di KM Cantika Lestari 99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *