Kementerian Kehutanan Gelar Kegiatan Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial di Desa Kyowor

KYOWOR JendelaHukum.id – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, melaksanakan kegiatan penyiapan kawasan perhutanan sosial di Desa Kyowor pada Jumat (5/6/2026).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 02.30 WIT tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga melalui program perhutanan sosial.

 

Dalam pelaksanaannya, tim dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial melakukan sejumlah agenda, di antaranya identifikasi wilayah, koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat, serta pengumpulan data pendukung guna mendukung proses penetapan kawasan perhutanan sosial.

 

Program perhutanan sosial sendiri bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.

 

Pemerintah berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Kyowor dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta memanfaatkan potensi sumber daya alam secara bijaksana untuk mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

 

Kegiatan berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut.// Red

More From Author

Jangan Seret Kapolda Riau dalam Framing Liar, Gerakan Hijau: Hentikan Upaya Mengaburkan Agenda Penegakan Hukum Lingkungan.

Kementerian Kehutanan Laksanakan Kegiatan Perhutanan Sosial di Desa Sangapati, Pulau Makian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *