HALMAHERA SELATAN, Jendela Malut.id – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan sikap resmi terkait polemik sengketa lahan seluas 6,5 hektare di wilayah Obi yang melibatkan Alimusu Ladamili, Arifin Soroa, dan PT Harita Group Site Obi. GPM menegaskan, penyelesaian konflik agraria wajib berangkat dari analisis yuridis yang objektif dan tidak boleh melanggar asas-asas hukum yang berlaku.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, SH, menyatakan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk membela pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat agar seluruh pihak menempuh jalur hukum.
“Secara faktual dan yuridis, persoalan ini bermula dari sebuah transaksi. Berdasarkan data yang kami terima, Bapak Alimusu Ladamili telah menerima pembayaran sebesar Rp300 juta terkait perbuatan hukum tersebut. Hal ini menandakan telah terjadi peristiwa hukum yang sah dan mengikat para pihak,” ungkap Bung Harmain.
Ia menyoroti praktik di lapangan yang dinilai keliru, seperti aksi pemblokiran jalan dan penutupan akses lahan yang bukan objek sengketa. Menurutnya, cara tersebut tidak menyelesaikan masalah, justru menimbulkan persoalan baru dengan konsekuensi pidana.
“Kita tidak boleh menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum. Memblokir jalan atau menguasai lahan di luar objek sengketa adalah tindakan melawan hukum dan dapat dijerat pidana. Tindakan itu merugikan banyak pihak serta menghambat kegiatan yang sah,” tegasnya.
Bung Harmain mengingatkan, wilayah Soligi dan Kawasi telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena itu, seluruh kegiatan di kawasan tersebut mendapat perlindungan hukum khusus dan menyangkut kepentingan pembangunan daerah maupun nasional.
“Mengganggu kelancaran kegiatan di kawasan PSN bukan sekadar persoalan lokal, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan negara yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Status hukum kawasan tersebut wajib dihormati,” tambahnya.
Jika di kemudian hari ada pihak yang merasa dirugikan, kata dia, mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia melalui lembaga peradilan guna memperoleh kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan asas _Ubi Jus Ibi Remedium_ — di mana ada hak, di situ ada upaya hukum — bukan melalui tindakan yang menciptakan ketidakpastian.
“Hukum sudah menyediakan jalan keluar. Jika merasa dirugikan, ajukan gugatan ke pengadilan. Kita tidak boleh menciptakan preseden buruk dengan mengabaikan peristiwa hukum yang telah terjadi, karena itu akan merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Dalam konteks pembuktian perdata, Bung Harmain menekankan berlakunya asas _Actori Incumbit Probatio_. Pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikan dalil tersebut di muka pengadilan.
“Prinsipnya jelas: siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Tanpa bukti yang sah dan cukup, tuntutan tidak dapat diakui secara hukum,” jelasnya.
Sebagai dasar hukum, GPM Halsel merujuk pada beberapa ketentuan berikut:
1. *Pasal 1365 KUHPerdata*: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
2. *UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria*:
a. Pasal 16 ayat (1): Mengatur hak dan wewenang pemegang hak atas tanah.
b. Pasal 54: Menegaskan sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan mutlak pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
3. *Pasal 163 HIR / Pasal 1865 KUHPerdata*: “Barang siapa menyatakan mempunyai suatu hak, atau mengemukakan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”
Menutup pernyataan, Bung Harmain mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dan kepastian hukum.
“Persoalan kepemilikan dan keabsahan peristiwa hukum yang berkaitan dengan tanah dalam konteks transaksional adalah ranah yudikatif. Mari kita serahkan kepada hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berdasarkan bukti yang sah apabila perkara ini digugat.
GPM Halsel berharap masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin, berlandaskan hukum yang kuat, dan tidak diperpanjang dengan wacana yang menimbulkan kegaduhan publik,” pungkasnya.
Tim: Investigasi JM
Editor : Redaksi





